Abdul Kadir Karding ( Menteri PPMI )
Sebentar lagi, pemerintah Indonesia akan menandatangani perjanjian untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi yang telah berlangsung selama satu dekade. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja yang lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan pekerja migran secara legal akan ditandatangani oleh menteri dari kedua negara tersebut pada 20 Maret 2025 di Jeddah. Jika penandatangan ini berlangsung tepat waktu maka pada bulan juni 2025 pemerintah dapat mengirimkan sekitar 600.000 yang akan bekerja di berbagai sektor yang telah disediakan oleh arab saudi. Lantas, kenapa kita harus mendukung pencabutan moratorium tersebut ? berikut beberapa alasan yang menjadi pertimbangan kita untuk mendukungnya yakni :
1.
Menekan jumlah TKI Ilegal yang masuk ke arab saudi
Meskipun pemerintah telah menerapkan moratorium TKI ke timur tengah pada tahun 2015 namun tingginya minat dari pemerintah arab saudi terhadap para pekerja asal indonesia membuat banyak WNI yang nekad masuk secara ilegal ke arab saudi.
Menurut Abdul Kadir Karding, lebih dari 25.000 pekerja domestik asal Indonesia memasuki Arab Saudi secara ilegal setiap tahunnya. Banyaknya TKI ilegal tersebut mempengaruhi jumlah penanganan kasus oleh pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dimana dalam setahun terakhir terdapat 186 pengaduan pekerja di Arab Saudi, menjadikannya salah satu dari lima tujuan teratas dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Dengan pencabutan moratorium ini maka para TKI bisa berangkat melalui jalur resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah dan tidak takut lagi dengan keselamatan mereka di luar negeri.
2. Mengurangi Kemiskinan dan skema yang baru
Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa TKI mejadi salah satu mata pencaharian yang populer bagi masyarakat indonesia untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Dengan Kuota sebanyak 600.000 yang dialokasikan oleh arab saudi akan mampu mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di indonesia.
Dari kuota 600.000 ribu tersebut pemerintah menargetkan 400.000 pekerja
akan ditempatkan di sektor domestik, sementara 200.000 lainnya merupakan
tenaga kerja terampil (skilled labour) yang memiliki keahlian khusus.
Pemerintah juga mengubah skema penempatan tenaga kerja. Jika sebelumnya 80
persen TKI bekerja di sektor domestik, kini persentasenya dikurangi menjadi
60 persen. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja migran
yang memiliki keahlian di berbagai bidang.
3. Jaminan Perlindungan di Arab Saudi
Keputusan pencabutan moratorium diambil setelah pemerintah menilai bahwa sistem pengawasan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami perbaikan. Menurut Karding, Arab Saudi kini bahkan lebih baik dibandingkan Taiwan dan Malaysia dalam menjamin perlindungan tenaga kerja.
Perlindungan tersebut tercermin dari penetapan upah minimum bulanan yang akan diberikan oleh arab saudi sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta perbulan, upah ini lebih tinggi dari upah minimum di Jakarta. Pemerintah juga akan menjamin hak-hak pekerja, memperketat pengawasan terhadap pemberi kerja dan agen jangka pendek. Jadi resiko perlakuan buruk yang dialami oleh para TKI oleh para majikan akan berkurang seiring dengan perbaikan sistem ketenagakerjaan di arab saudi.
4. Mendatangkan devisa bagi negara
Para TKI yang bekerja di luar negeri sering disebut sebagai pahlawan devisa negara karena mereka mengirimkan uang uang (remitansi) dari negara tempat mereka bekerja ke Indonesia, yang mana uang tersebut harus "dibeli" dengan mata uang asing (devisa) oleh TKI, sehingga meningkatkan cadangan devisa negara. Jika melihat kuota yang diberikan oleh arab saudi tersebut maka Program ini diproyeksikan akan dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp31 triliun atau $1,89 miliar per tahun bagi Indonesia.
5.
Dukungan Presiden Prabowo
Pada Jumat (14/3/2025), Karding bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pencabutan moratorium. Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan dukungan penuh dan meminta Kementerian BP2MI menyiapkan skema pelatihan serta pengiriman tenaga kerja.
pemerintah menargetkan peningkatan jumlah pekerja migran yang dikirim ke berbagai negara pada 2026 menjadi 425.000 orang. Dengan peningkatan ini, remitansi atau devisa yang dikirim para pekerja ke Indonesia diperkirakan mencapai Rp 439 triliun. Pencabutan moratorium ini menjadi langkah besar bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran serta devisa negara.
Pencabutan moratorium ini adalah sebuah langkah besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk memiliki akses yang lebih aman dan legal dalam bekerja di luar negeri. Hal ini tidak hanya berkontribusi bagi kesejahteraan para pekerja migran tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian negara melalui peningkatan devisa. Dukungan kita terhadap kebijakan ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Comments1
hancurkan OPM
ReplyDelete