Pasukan Khusus
untuk Keamanan Lingkungan di Arab Saudi telah mengambil tindakan terhadap tiga
pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi secara terpisah, menurut laporan Saudi
Press Agency.
Dalam salah satu kasus, aparat menangkap dua warga yang didapati melanggar hukum lingkungan dengan memotong pagar pelindung dan memasuki Cagar Alam Kerajaan Imam Turki bin Abdullah tanpa izin resmi. Para pelaku kini telah menjalani proses hukum dan diserahkan kepada otoritas berwenang.
Dalam salah satu kasus, aparat menangkap dua warga yang didapati melanggar hukum lingkungan dengan memotong pagar pelindung dan memasuki Cagar Alam Kerajaan Imam Turki bin Abdullah tanpa izin resmi. Para pelaku kini telah menjalani proses hukum dan diserahkan kepada otoritas berwenang.
Pada insiden lainnya, seorang warga asal Sudan ditahan di wilayah Makkah setelah tertangkap membakar sampah secara ilegal, yang mengakibatkan polusi tanah dan kerusakan lingkungan. Otoritas terkait telah mengambil tindakan hukum sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Sementara itu, di wilayah Riyadh, seorang warga Saudi ditangkap karena mengangkut satu meter kubik kayu bakar hasil panen lokal tanpa izin. Proses hukum pun dilakukan, dan barang bukti berupa kayu sitaan diserahkan kepada pihak terkait.
Berdasarkan pernyataan resmi, hukuman atas tindakan seperti memotong atau merusak pagar di kawasan lindung dapat mencapai denda hingga SR100.000 ($26.665). Pelaku juga diwajibkan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan serta membayar kompensasi tambahan.
Sumber : Arabnews

Comments0