TpCiTSdpTSG0GpAoTfC8GpA9BY==

Stop Haji ilegal : Kenali Dampak, Aturan dan Modus yang sering digunakan



Melaksanakan ibadah haji merupakan impian yang diidamkan oleh setiap individu Muslim. Namun, adanya keterbatasan kuota serta lamanya waktu antrean sering kali menjadi tantangan tersendiri yang mendorong sebagian orang untuk mencari alternatif jalan pintas termasuk menerima tawaran berhaji tanpa melalui prosedur resmi alias berhaji ilegal. Tindakan tersebut bukan hanya melanggara hukum namun sangat beresiko bagi keselamatan para WNI yang akan melaksanakan ibadah haji.  

Kebijakan Arab Saudi 

Dalam Menyambut musim haji 1446 H/2025, Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan tegas untuk mengantisipasi para jamaah yang nekad masuk ke arab saudi secara ilegal seperti menetapkan 15 Syawal bertepatan 13 April 2025 sebagai tanggal terakhir jemaah umrah memasuki kerajaan dan 1 Dzulqaidah bertepatan 29 April sebagai tanggal terakhir para jemaah umrah asing meninggalkan Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jamaah umrah yang diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan sampai pelaksanaan haji berakhir. Bagi yang melanggar aturan tersebut, kementerian dalam negeri Arab Saudi memberikan sanksi berupa denda hingga maksimum SAR100.000 ( Rp. 400 Juta ) terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal melaporkan jamaahnya yang overstay dengan nilai denda dilipatgandakan sesuai keterlambatan. 

Langkah tersebut sangat penting dilakukan melihat banyak orang yang datang ke Saudi dengan visa umrah atau visa kunjungan menjelang musim haji lalu tinggal lebih lama dengan harapan bisa membaur dan mengikuti prosesi haji. Praktik ini jelas ilegal, karena hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji.

Dalam melawan kampanye haji palsu, Kementerian haji dan umrah arab saudi juga memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji agar tidak berurusan dengan saluran dan entitas yang tidak sah, menyesatkan, dan tidak mewakili kementerian atau otoritas lainnya serta bersikap teliti, tidak terpengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu. Sebagai bentuk realisasi arab saudi melakukan penahanan bagi entitas yang terbukti melakukan kampanye haji palsu di media sosial. 

Pemerintah arab saudi juga menekankan bahwa hanya pemegang kartu nusuk haji yang berhak melaksanakan ibadah haji di tanah suci dan mereka yang memegang kartu tersebut berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari seluruh penyedia layanan haji baik domestik maupun asing. 

Dampak Haji Ilegal 

Berkaca pada pelaksanaan haji di tahun 2024, Tim KBRI menemukan ribuan jemaah diberangkatkan secara ilegal oleh perusahaan travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. Para jamaah yang diberangkatkan tersebut tidak memiliki visa haji resmi dan tidak punya kartu nusuk/izin haji. Dalam menjerat korban, Perusahaan travel tersebut memanfaatkan kerinduan dan ketidaktahuan jemaah tentang prosedur haji resmi dan janji manis dijamin berangkat haji serta membuat kartu nusuk palsu terhadap korban. Mirisnya yang ikut haji ilegal ini adalah orang terpelajar dan pejabat negara seperti anggota dewan, ASN, Dosen termasuk aparat hukum sendiri. 

Di sisi lain kerajaan Arab Saudi sangat represif dalam melakukan penegakan hukum terhadap para jamaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Jemaah yang tertangkap petugas selain dibuang keluar Makkah mereka juga akan dideportasi dan dikenai denda besar, dipenjara, hingga masuk daftar hitam yang melarang masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun

Bagi yang berhasil memasuki kota Makkah secara ilegal dengan jalan kaki melalui jalur tikus melewati perbukitan dengan membayar pada oknum tertentu, setelah di Makkah pun tetap tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman karena khawatir ditangkap petugas yang masif merazia tempat penginapan yang dicurigai termasuk khawatir saat ibadah ke Masjidil Haram. 

Tidak sedikit mereka yang sudah bertahan lama di Makkah terpaksa hidup dengan keterbatasan makanan, kucing-kucingan dengan petugas dan kematian yang jarang dipedulikan oleh travel karena mereka juga khawatir akan ditangkap petugas. 

Saat puncak haji di Armusna (arafah muzdalifah dan mina) kekhawatiran juga selalu muncul karena tetap ada penangkapan bagi jamaah yang tidak punya kartu nusuk maupun jamaah yang kedapatan menggunakan nusuk palsu dan membeli izin bus ilegal. Para jamaah tersebut juga tidak mendapatkan akomodasi yang layak seperti konsumsi, transportasi dan tenda-tenda tempat beristirahat. Kondisi cuaca yang terik yang bisa mencapai 50 derajat celcius akan sangat mengancam keselamatan mereka di tengah keterbatasan layanan yang didapatkan. 

Modus haji lewat Iklan di media sosial 

Masyarakat yang terjerat dalam praktik haji ilegal umumnya tergiur dengan adanya iklan dari perusahaan travel yang menawarkan penerbitan visa haji secara cepat dan murah di media sosial. Dalam pelaksanaan ibadah haji ada beberapa visa yang sering digunakan oleh perusahaan travel untuk memasukkan jamaah haji ilegal yaitu visa haji furoda, mujamalah, visa wisata atau ziarah dan jenis visa lainnya. 

Menurut Subhon Chalid visa haji furoda dan mujamalah adalah kuota di luar kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi. Biasanya visa furoda diurus sendiri oleh oknum tertentu yang mengaku punya ada akses ke kerajaan Arab Saudi padahal quotanya pun sebenarnya belum pasti. Sementara visa mujamalah merupakan jalur undangan kerajaan Arab Saudidi luar kuota yang diberikan kepada perwakilan lembaga pemerintah, tokoh, ormas, pesantren dan pihak lainnya sesuai dengan kebijakan pihak Kerajaan Arab Saudi. meskipun visa ini membolehkan pelaksanaan ibadah haji, namun jika kuota yang ditetapkan melebihi kapasitas maka berpotensi akan menjadi ilegal. 

Penggunaan visa ziarah atau wisata untuk melaksanakan ibadah haji merupakan sesuatu yang sangat dilarang oleh pemerintah arab saudi bahkan arab saudi sudah dengan tegas melarang penerbitan semua visa selain visa haji resmi sejak tanggal 13 April 2025 untuk mencegah haji ilegal. Meskipun ada yang akhirnya berhasil melaksanakan haji namun dilakukan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas, penuh kesengsaraan sampai bertaruh nyawa sebagaimana kejadian di tahun 2024. 

Mengingat kompleksitas aturan dan risiko yang sangat besar, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antrean dari perusahaan travel. Jalan pintas yang diambil untuk melaksanakan ibadah haji secara instan tidak akan membawa keberkahan namun akan merugikan keselamatan dan merusak citra pemerintah indonesia. Sebaiknya masayarakat harus melaksanakan haji secara sah dan sesuai aturan karena langkah tersebut akan membawa ketenangan dan mengantarkan para jamaah untuk mencapai haji yang mabruf. Jangan sampai niat suci berhaji justru berujung masalah hukum, deportasi, hingga larangan masuk ke tanah suci.


Sumber : Tulisan Dr. Erianto N, SH. MH ( Atase Hukum KBRI Riyadh ), Arabnews,  

Comments5

  1. Abdul mustaki05 May, 2025

    Sudah jadi kebiasaan masyrakat kita pergi haji dengan jalur ilegal, meskipun sangat mahal biayanya namun tidak jadi masalah karena kecintaan mereka terhadap makkah.

    ReplyDelete
  2. Tetangga sya pernah kena tipu dari travel haji..dia bayar sangat tinggi namun saat tiba waktunya pemberangkatan travel itu abur entah kmana... Jdi kasian tetangga sya sdh zikiran dan keluar. Dana banyak tpi malah hagal...

    ReplyDelete
  3. Anonymous05 May, 2025

    Perlu pembentukan satgas untuk memberantas haji ilegal dan pengetatan di bandara

    ReplyDelete
  4. Ratnamin05 May, 2025

    Cabut izin travel yang dengan sengaja melakukan praktik haji ilegal

    ReplyDelete

Type above and press Enter to search.